Bimtek Unit Layanan

5. Keuangan Kecamatan

Modul Keuangan Kecamatan:

Modul Mengelola Keuangan Kecamatan BLUD ini dibuat dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur di Kecamatan dalam pengelolaan keuangan. Modul ini merupakan bagian dari Serial Materi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI. Modul ini secara teknis ditujukan bagi pelaksana dan pengelola keuangan di Kecamatan. Namun, tidak hanya membahas tentang penatausahaan, akuntansi serta pelaporan, namun juga membahas tentang struktur organisasi, perencanaan yang juga bisa digunakan bagi Camat dan pejabat lainnya di kecamatan.

Isi Modul:

Modul Mengelola Keuangan BLUD ini berisi lima bab dan dilengkapi dengan suplemen berupa studi kasus dan contoh praktik pengelolaan keuangan kecamatan. Bab 1 menjelaskan tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang berisi penjelasan tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, sentralisasi dan desentralisasi, penyelenggaraan pemerintah daerah dan urusan pemerintah. Bab 2 memaparkan tentang Struktur Organisasi dan Tugas Pokok Kecamatan yang berisi tugas pokok dan fungsi kecamatan, tugas camat, organisasi kecamatan, tata kerja dan hubungan kerja serta pendanaan. Bab 3 berisi tentang Perencanaan dan Penganggaran yang berisi perencanaan, penganggaran, rencana kerja anggaran. Bab ini juga memberikan pemahaman tentang perencanaan dan penganggaran dalam perspesktif kesetaraan gender dan inklusi sosial. Bab 4 memaparakan tentang Penatausahaan Keuangan Kecamatan yang berisi tentang asas umum dan pelaksanaan penatusahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban penggunaan dana dan pembukuan bendahara keuangan. Bab 5 memaparkan tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kecamatan berbagai prosedur akuntansi yaitu penerimaan kas, aset hingga pelaporan. Modul ini juga dilengkapi dengan dua bagian suplemen yaitu Suplemen Penatausahaan Keuangan Kecamatan dan Suplemen Akuntansi Berbasis Akrual untuk Kecamatan. Suplemen ini disusun dengan memberikan studi kasus dan sebagai alat untuk praktek.

Panduan Pengajaran:

Bab 1. Pembagian Urusan Pemerintahan

TUJUAN

Peserta mampu menjelaskan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

WAKTU

3 Sesi (@45 Menit)

KATA KUNCI

Sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, urusan pemerintahan umum

METODA

Metoda pembelajaran yang diterapkan adalah metoda partisipatif. Dengan metoda ini, materi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran orang dewasa (andragogi) sesuai golden rule 10-60-30, yaitu 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara kemudian membentuk pemerintahan daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat 3 jenis urusan pemerintahan yang meliputi : urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain pemerintah pusat dan daerah. Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentralisasi, serta asas tugas pembantuan. Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan yang sebelumnya merupakan kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah. Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Bab 2. Struktur Organisasi dan Tugas Pokok Kecamatan

TUJUAN

Peserta mampu menjelaskan tugas-tugas pemerintahan umum di kecamatan, struktur, dan Pendanaan organisasi kecamatan

WAKTU

2 Sesi (@45 Menit)

KATA KUNCI

Camat, sekretaris camat, tugas pemerintahan umum

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 di mana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan disebutkan bahwa kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:

  1. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  2. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  3. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  4. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  5. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Bab 3 Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan

TUJUAN

Peserta mampu menjelaskan proses perencanaandan penganggaran kecamatan serta menyebutkan formulir-formulir yang digunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran, dan perencanaan penganggaran berperspektif GESI.

WAKTU

3 Sesi (@45 Menit)

KATA KUNCI

RPJPD, RPJMD, Musrenbang, RKPD, KUA, PPAS, RKA SKPD, Anggaran Kas dan DPA SKPD

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

Biasanya setiap kabupaten/kota menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP). RPJP Daerah ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Selanjutnya, RPJP Daerah ini akan diuraikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP daerah dan memperhatikan RPJM nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, program lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Berikutnya RPJM daerah akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Kecamatan sebagai SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD harus mengacu kepada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan juga Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA). Selain itu, kecamatan juga harus berpedoman kepada Renstra dan juga Renja SKPD yang dibuat dengan mengacu kepada RKPD. Setelah RKA-SKPD dibuat, kemudian diserahkan kepada tim teknis dari TAPD untuk dilakukan verifikasi RKA-SKPD. Verifikasi yang telah dilakukan kemudian akan disampaikan dalam forum TAPD sebelum dilakukan penyusunan RAPBD. RAPBD yang telah disusun kemudian akan disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan juga penetapan Raperda APBD.

Proses penganggaran di kecamatan di mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merupakan kesepakatan tertulis antara DPRD dan kepala daerah. Dalam dokumen KUA dan PPAS SKPD, kecamatan mengetahui jumlah plafon anggaran yang dimilikinya. Atas dasar dokumen KUA dan PPAS tersebut kepala daerah akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala SKPD agar segera menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Berdasarkan surat edaran ini setiap SKPD akan menyusun program dan kegiatan tahun berikutnya lengkap dengan anggaran yang dibutuhkan dengan memperhatikan plafon anggaran sementara yang tercantum dalam dokumen PPAS.

Sementara itu teknik penyusunan penganggaran yang responsif GESI, khususnya kesetaraan gender dapat dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu:

  1. Tahap analisis situasi
    Analisis situasi dalam perspektif GESI merupakan analisis terhadap suatu keadaan yang terkait dengan intervensi program/kegiatan pembangunan dan menjadi tujuan dan sasaran untuk dicapai.
  2. Penyusunan KAK/TOR
    Rumusan KAK/ TOR
    • Tuliskan kesenjangan gender dan inklusi sosial hasil identifikasi yang masuk ke dalam latar belakang Kerangka Acuan Kerja (KAK/ TOR) yang sedang dibangun
    • Uraikan mengapa terjadi kesenjangan gender dan inklusi sosial
    • Uraikan kesenjangan gender dan inklusi sosial pada KAK/ TOR
    • Tuliskan tujuan yang mengambarkan penurunan kesenjangan gender dan inklusi sosial
    • Lengkapi dengan Penyusunan Indikator Kinerja
  3. Tahap Penyusunan Penyusunan GESI Budget Statement.
    KAK/TOR harus melampirkan GESI Budget Statement yang menginformasikan rencana kegiatan telah responsif terhadap isu gender dan inklusi sosial yang dihadapi, dan telah dialokasikan dana pada kegiatan bersangkutan untuk menangani permasalahan gender dan inklusi sosial tersebut. Analisis situasi isu gender dan inklusi sosial tersebut harus digambarkan pada kegiatan dalam format GESI Budget Statement.

Bab 4 Penatausahaan Keuangan Kecamatan

TUJUAN

Peserta mampu menjelaskan asas umum penatusahaan keuangan, menyebutkan pejabat-pejabat yang terlibat dalam penatausahaan keuangan, menjelaskan proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah, serta menyebutkan formulir- formulir yang digunakan dalam penatusahaan keuangan

WAKTU

12 Sesi (@45 Menit)

KATA KUNCI

Bendahara penerimaan, SKP, SKR, STS, bendahara pengeluaran, SPP, SPM, SP2D, BKU, buku pembantu, SPJ administrasi/fungsional

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah, baik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 maupun berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, kegiatan penatausahaan dan pertanggungjawaban oleh bendahara pemerintah daerah dijelaskan secara rinci di dalam Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya.

Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah

Menurut kedua peraturan di atas disebutkan adanya asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi:

  1. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/ pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut
  3. Semua penerimaan dan pengeluaran dana pemerintahan daerah harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah
  4. Untuk setiap pengeluaran dana atas beban APBD, harus diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) oleh Kepala Daerah atau surat keputusan lain yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi.

Penatausahaan Penerimaan

Menurut ketentuan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang dimaksud dengan penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Semua penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah Kuasa Bendahara Umum Daerah menerima nota kredit. Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dilaksanakan melalui cara-cara sebagai berikut:

  1. Disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga
  2. Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga
  3. Untuk benda berharga seperti karcis retribusi yang dipakai sebagai tanda bukti pembayaran oleh pihak ketiga maka penyetorannya dilakukan dengan cara penerbitan tanda bukti pembayaran retribusi tersebut yang disahkan oleh PPKD.

Penatausahaan Pengeluaran

Arti dari pengeluaran daerah seperti dimaksudkan dalam peraturan perundang- undangan terkait adalah semua arus uang yang keluar dari kas daerah. Hal-hal yang berhubungan dengan penatausahaan pengeluaran adalah: penyediaan dana, permintaan pembayaran, perintah membayar, pencairan dana dan pertanggungjawaban.

Bab 5 Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kecamatan

TUJUAN

Peserta mampu menjelaskan prosedur akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas, akuntansi aset, akuntansi selain kas; menyebutkan formulir- formulir yang digunakan dalam pelaporan keuangan serta menjurnal, memposting dan menyusun laporan keuangan

WAKTU

12 Sesi (@45 Menit)

KATA KUNCI

PPK SKPD, SAP basis akrual, akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas, akuntansi aset, akuntansi selain kas, jurnal, posting, LRA, LO, neraca, LPE dan CALK

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).