Bimtek Perpajakan

3. Pemeriksaan Pajak Daerah

Modul Pemeriksaan Pajak Daerah:

Bimbingan Teknis dengan tema Pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan oleh Sub Direktorat Bimbingan Teknis Keuangan Daerah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Sasaran bimbingan teknis ini adalah aparatur pemeriksa pajak daerah yaitu tenaga ahli di luar Direktorat Pajak atau institusi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak/Pimpinan Institusi. Dengan bimbingan teknis, diharapkan pemeriksa pajak daerah memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam mempersiapkan pemeriksaan, melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan.