SIKD Kita
OVERVIEW SIKD
Sekilas Sistem Informasi Keuangan Daerah

Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah (Pasal 1 ayat 3, PMK 74 PMK.07 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah)
Perkembangan SIKD Nasional
Tahun
Nama Aplikasi
Version
Keterangan
2010-2013
KOMANDAN
2.0
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat SIKD
adalah suatu sistem yang mendokumentasikan,
mengadministrasikan, serta mengolah data
pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya
menjadi informasi yang
disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan
pengambilan keputusan dalam rangka
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban pemerintah daerah
2013-2021
SIKD Nasional
3.0
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat SIKD
adalah suatu sistem yang mendokumentasikan,
mengadministrasikan, serta mengolah data
pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya
menjadi informasi yang
disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan
pengambilan keputusan dalam rangka
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban pemerintah daerah
| Tahun | Nama Aplikasi | Version | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 2010-2013 | KOMANDAN | 2.0 | Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah |
| 2013-2021 | SIKD Nasional | 3.0 | Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah |
Regulasi Sistem Informasi Keuangan Daerah
| Nomor | Tentang |
|---|---|
| UU Nomor 33 Tahun 2004 | Perimbangan Keuanngan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
| PP Nomor 56 Tahun 2005 | Sistem Informasi Keuangan Daerah |
| PMK Nomor 74 Tahun 2016 | Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah |
| PMK 18/PMK.07/2017 | Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai |
Pembakuan SIKD
| Jenis | Deskripsi |
|---|---|
| 1. Pembakuan Pengkodean | Pengkodean pemerintah daerah dan pengkodean Bagan Akun Standar (BAS) SIKD |
| 2. Pembakuan Data | Pembakuan jenis dan periodisasi data serta elemen data |
| 3. Pembakuan Prosedur | Pembakuan prosedur pengiriman data, prosedur validasi data, prosedur verifikasi dan rekonsiliasi data, dan prosedur kompilasi dan konsolidasi data |
| 4. Pembakuan Infrastruktur pendukung SIKD | Pembakuan standar minimal perangkat atau infrastruktur penyelenggaraan SIKD |
| 5. Pembakuan Pertukaran Data | Pembakuan jenis data yang dipertukarkan diantara para pihak |
| 6. Pembakuan Penyajian Informasi | Pembakuan penyajian informasi untuk kebutuhan pimpinan dan untuk informasi publik |
| 7. Pembakuan Arsip | Pembakuan penyimpanan dan pengelolaan arsip SIKD |
| 8. Pembakuan Kode Urusan SIKD Nasional | Pembakuan Kode Urusan SIKD Nasional tahun 2017 Kementerian Keuangan (Unduh di sini) |