Belanja Daerah

Modul Belanja Daerah:

Modul ini digunakan di dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun tujuan pelatihan yaitu untuk meningkatkan kompetensi peserta di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwijudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan. Pembangunan Nasional, PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri 54/2010. Tindak lanjut fase perencanaan adalah proses penganggaran yang melibatkan banyak pihak baik DPRD maupun SKPD. Bernagai usulan program dan kegiatan perlu ditampung dan disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan. Proses koordinasi dan sinkronisasi diatur dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 jo Permendagri 21/2011. Pada dasarnya keuangan daerah adalah bagian dari sistem keuangan negara. Untuk mengetahui hubungan tersebut maka diperlukan pemahaman tentang desentralisasi fiskal, hubungan kewenangan dan keuangan, serta APBN dan APBD. Prinsip berkeadilan mewajibkan belanja daerah dialokasikan kepada penyedia pelayanan umum yang adil dan merata supaya dapat dinikmati oleh semua kelompok dalam masyarakat. Keadaan ini hanya dapat dicapai jika pemerintah daerah mempunyai standar pelayanan minimal untuk masyarakat. PP Nomor 58 Tahun 2005 dalam ketentuan umumnya menjelaskan bahwa Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan daerah. Dua hal kepengurusan yang dikadung oleh pengelolaan keuangan daerah adalah kepengurusan umum dan kepengurusan khusus. Kepengurusan umum adalah kepengurusan administrasi dan kepengurusan khusus meliputi kepengurusan bendaharawan. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pokok anggaran sektor publik. Prinsip-prinsip tersebut adalah otorisasi oleh legilasi, komprehensif, keutuhan anggaran, non-discreasionary appropriation, periodik, akurat, jelas dan diketahui publik. Pemenuhan prinsip-prinsip tersebut akan menghyasilkan kemampuan daearah untuk mengelola keuangan dan asset daerahnya secara efektif, efisien, akuntabel dan berkeadilan. Keuangan daerah pada dasarnya adalah bagian dari sistem keuangan negara. Agar daerah lebih bebas dan leluasa dalam pengelolaan keuangannya maka pemerintah menerapkan kebijakan desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal ini meliputi peningkatan dana transfer ke daerah, redistribusi dana dari daerah di pulau Jawa keluar pulau Jawa dan redistribusi dana dari Kawasan Barat Indonesia ke kawsan Timur Indonesia. Pengelolaan belanja mempunyai tiga tujuan pokok yang ingin dicapai yaitu menjamin dijalankannya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, menyesuaikan alokasi anggaran dengan arah kebijakan anggaran dan prioritas anggaran, serta menjamin efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran. Pengelolaan belanja akan menyesuaikan arah kebijakan anggaran terutama yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi yang di tempuh pemerintah daerah seperti pro poor, pro job dan pro growth. Pengelolaan belanja daerah harus mengacu kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efisien dan efektif.

Klik gambar untuk mengakses modul
Last modified: Wednesday, 24 October 2018, 9:46 AM