Barang Milik Daerah

Modul Barang Milik Daerah:

Modul ini digunakan di dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun tujuan pelatihan yaitu untuk meningkatkan kompetensi peserta di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwijudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri 54/2010. Tindak lanjut fase perencanaan adalah proses penganggaran yang melibatkan banyak pihak baik DPRD maupun SKPD. Bernagai usulan program dan kegiatan perlu ditampung dan disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan. Proses koordinasi dan sinkronisasi diatur dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 jo Permendagri 21/2011. Dinamika permasalahan pembangunan daerah yang semakin cepat menyebabkan tuntutan masyarakat pada pelayanan pemerintah juga semakin besar. Kondisi ini harus mendorong pemerintah dalam hal ini aparatur daerah untuk terus meningkatkan pelayanan melalui peningkatan kemampuan manajemen maupun kemampuan teknis yang lebih baik. Reformasi pemerintahan dan persaingan antar negara harus menjadi spirit bagi aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kemampuan. Oleh sebab itu pemahaman mengenai konsep aturan dan petunjuk teknis perencanaan dan penganggaran daerah mutlak diperlukan dengan semakin besarnya tuntutan pada efisiensi dan efektifitas birokrasi. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya akan melibatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan pembangunan. Terlibatnya masyarakat dalam proses perencanaan akan membantu pemerintah dalam memperoleh informasi dan gagasan yang lebih baik serta sesuai dengan kepentingan masyarakat yang juga merupakan kepentingan pemerintah. Dalam konteks desentralisasi fiskal, pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah tentunya harus diiringi dengan pemahaman yang sama mengenai sejumlah aturan dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan anggaran negara yang transparan dan bertanggung jawab. Pemahaman konsep perencanaan dan penganggaran juga mendorong meningkatnya kemampuan aparatur dalam menjalankan upaya pelayanan masyarakat yang lebih baik. Pelatihan aparat daerah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas abdi negara yang mampu menghadapi segala permasalahan dalam menjalankan tupoksinya. Upaya peningkatan kemampuan ini memerlukan kerja keras semua pihak baik dari input-proses-output. Bahan pelatihan yang sesuai dan mudah dipahami ditambah dengan proses pelatihan yang baik akan menjamin munculnya abdi negara yang terampil dan tanggap terhadap segala permasalahan dalam menajalani tugasnya.

  Klik gambar untuk mengakses modul
Last modified: Wednesday, 24 October 2018, 9:48 AM