Akuntansi Keuangan Daerah

Modul Akuntansi Keuangan Daerah:

Modul ini digunakan di dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun tujuan pelatihan yaitu untuk meningkatkan kompetensi peserta di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwijudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri 54/2010. Tindak lanjut fase perencanaan adalah proses penganggaran yang melibatkan banyak pihak baik DPRD maupun SKPD. Bernagai usulan program dan kegiatan perlu ditampung dan disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan. Proses koordinasi dan sinkronisasi diatur dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 jo Permendagri 21/2011. Modul Akuntansi Keuangan Pemda dan SKPD ini dapat dikatakan memiliki empat bagian besar dan sifatnya adalah sekuensial, artinya topik-topik yang disampaikan disini diuraikan berdasarkan urutan materi yang harus dikuasai oleh peserta untuk dapat mencapai kompetensi dasar mampu meyusun laporan keuangan pemerintah daerah. Empat bagian besar dari isi Modul ini meliputi pengantar akuntansi pemerintahan, siklus akuntansi pemerintah daerah, prinsip-prinsip akuntansi keuangan daerah, dan proses penyusunan laporan keuangan daerah. Dalam materi konsep dasar akuntansi keuangan daerah ditekankan pada pemahaman persamaan dasar akuntansi pemerintah daerah dan aturan debit-kredit serta analisis transaksi dan pencatatan transaksi. Hal ini sangat penting dan memberikan landasan pemahaman untuk dapat memahami materi selanjutnya. Setelah memahami pengantar akuntansi pemerintahan dan siklus akuntansi, materi berikutnya adalah peserta dikenalkan dengan prinsip dasar/kebijakan akuntansi keuangan daerah diuraikan dalam 5 aspek/atribut yaitu definisi, pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan. Setelah pemahaman atas pengantar akuntansi pemerintahan dan siklus akuntansi dan prinsip/kebijakan akuntansi pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan laporan keuangan daerah (SKPD, PPKD dan Konsolidasi), meliputi langkah analisis dan oencatatan transaksi, pencatatan penyesuaian akhir tahun, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian, dan berakhir dengan penyusunan laporan keuangan. Yang perlu diingat dan disampaikan kepada peserta adalah bahwa teknik untuk mencatat transaksi menggunakan teknik double entry sesuai Permendagri 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Selain berisi materi, Modul ini juga dilengkapi dengan lembar kerja peserta (LKP) per topik yang harus diisi oleh setiap peserta guna memperoleh sekaligus mengecek/membuktikan bahwa pemahaman atas materi di setiap topik telah diperoleh. Setelah mempelajari Modul ini peserta pelatihan diharapkan mampu meyusun laporan keuangan pemerintah daerah meliputi laporan kauangan SKPD, laporan keuangan PPKD dan laporan keuangan konsolidasian (laporan keuangan pemerintah daerah).

Klik gambar untuk mengakses modul
Last modified: Wednesday, 24 October 2018, 9:50 AM