You are here:
< Back
Table of Contents
  • Memberikan masukan dalam penilaian persyaratan dasar Kapasitas Daerah calon Daerah Persiapan dan/atau Daerah Persiapan, khususnya untuk parameter:
  1. Potensi Ekonomi; dan
  2. Keuangan Daerah.
  • Memberikan rekomendasi terkait kapasitas daerah untuk parameter diatas berdasarkan analisa:
  1. pertumbuhan ekonomi,
  2. potensi unggulan Daerah,
  3. kapasitas pendapatan asli Daerah induk,
  4. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan,
  5. pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
  • Memastikan DOB menerima hak dibidang pendanaan sesuai Undang-Undang Pembentukannya dan Daerah Induk, Provinsi dan/atau Daerah Lain menyelesaikan kewajiban pendanaannya kepada DOB.