Table of Contents
- Memberikan masukan dalam penilaian persyaratan dasar Kapasitas Daerah calon Daerah Persiapan dan/atau Daerah Persiapan, khususnya untuk parameter:
- Potensi Ekonomi; dan
- Keuangan Daerah.
- Memberikan rekomendasi terkait kapasitas daerah untuk parameter diatas berdasarkan analisa:
- pertumbuhan ekonomi,
- potensi unggulan Daerah,
- kapasitas pendapatan asli Daerah induk,
- potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan,
- pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
- Memastikan DOB menerima hak dibidang pendanaan sesuai Undang-Undang Pembentukannya dan Daerah Induk, Provinsi dan/atau Daerah Lain menyelesaikan kewajiban pendanaannya kepada DOB.