PROFIL PPID
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merupakan salah satu PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang kemudian karena kedudukan dan kewenangannya bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
PPID pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) selaku Badan Publik terpusat di Kantor Pusat DJPK cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPID Tingkat I sesuai kewenangannya.
Gambaran Singkat Pembentukan PPID Tingkat I DJPK
Implementasi UU KIP dilakukan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Kementerian Keuangan (PMK 132/2012). PMK tersebut mengatur tugas dan wewenang PPID yang ada di tiap unit eselon I. Pembagian tugas dan wewenang dalam pengelolaan keterbukaan informasi dalam PMK 132/2012 bersifat desentralisasi, yang kemudian menjadi acuan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID).
Tahun 2014, PPID Kementerian Keuangan mengembangkan sistem informasi layanan online pemohon informasi pada situs web www.e-ppid.kemenkeu.go.id (e-PPID), yang terkoneksi dengan jaringan internet serta aplikasi back office Sistem Informasi PPID (SI PPID) bagi administrator PPID Tingkat I DJPK yang juga terkoneksi dengan jaringan intranet. Dengan fasilitas tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, tanpa perlu menyampaikan surat ataupun datang ke ruang layanan informasi. Situs e-PPID tersebut juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk PPID Tingkat I DJPK.
Mengingat pentingnya sinergi antar PPID di lingkungan Kementerian Keuangan, maka secara rutin PPID Tingkat I DJPK mengikuti rapat koordinasi PPID di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini juga dilakukan guna memantau perkembangan layanan, serta mengumpulkan aspirasi dan masukan dari masing-masing PPID.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pembentukkan unit baru yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Subbagian Kehumasan, Bantuan Hukum, dan Kerjasa Antar Lembaga sejak tahun 2015 yang ditetapkan melalui PMK 234/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Pada tahun 2015, PPID Tingkat I DJPK dan Koordinator PPID Kementerian Keuangan juga telah menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), yang dilengkapi dengan Berita Acara uji konsekuensi. Selanjutnya, pada tahun 2016 PPID Tingkat I DJPK telah berhasil mengusulkan materi ketepatan waktu dalam penyediaan informasi publik menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dan di-mandatory-kan kepada pejabat eselon III.
Perkembangan dan perbaikan yang dilakukan PPID Kementerian Keuangan mendorong terbitnya PMK Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (PMK 200/2016), yang menggantikan PMK 132/2012. Perubahan mendasar dari PMK tersebut, yaitu struktur organisasi PPID yang semula bersifat desentralisasi diubah menjadi bersifat kombinasi sentralisasi dan desentralisasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 89/KMK.01/2017, pengelolaan PPID dilaksanakan oleh 1 (satu) Atasan PPID Kementerian Keuangan, 1 (satu) PPID Kementerian Keuangan, 11 (sebelas) Atasan PPID Tingkat I dan 832 (delapan ratus tiga puluh dua) Perangkat PPID (11 PPID Tingkat I, 107 PPID Tingkat II, 714 PPID Tingkat III). Perubahan struktur tersebut membawa implikasi terhadap tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing Perangkat PPID.
PPID Kementerian Keuangan selalu berupaya untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Pada tahun 2018, PPID Kementerian Keuangan melakukan inovasi mengembangkan aplikasi e-PPID mobile yang dapat diakses oleh pengguna smartphone. Dengan aplikasi e-PPID mobile, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui smartphone, baik berplatform android maupun iOS, secara cepat dan nyaman. Pemanfaatan media sosial juga dijajaki untuk mengedukasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik dengan jangkauan yang lebih luas.
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan organisasi, serta peraturan perundang-undangan terbaru di bidang keterbukaan informasi publik, Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (PMK 129/2019), yang menggantikan PMK 200/2016. Menteri Keuangan juga menetapkan KMK Nomor 879/KMK.01/2019 tentang Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan. Pada tahun 2019, Subbagian Kehumasan, Bantuan Hukum, dan Kerjasama Antar Lembaga berubah nomenklatur menjadi Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik.
Pada tahun 2020 s.d. 2021, DJPK menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-26/PK/2020 Tentang Pembentukan Tim Layanan Informasi Publik DJPK Tahun 2020 dan KEP-12/PK/2021 Tentang Pembentukan Tim Layanan Informasi Publik DJPK Tahun 2021, dengan komitmen meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Seiring dengan terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Kementerian Keuangan juga melakukan penyesuaian melalui penerbitan PMK Nomor 110/MK/01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang diikuti penerbitan KMK Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan PMK dan KMK tersebut, PPID Tingkat I DJPK, senantiasa menerbitkan Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tahunnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan aturan yang berlaku.
Profil Badan Publik
PPID Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Gedung Radius Prawiro, Lantai 10
Jl. Wahidin Raya No. 1
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
Telepon 1-500-420
Surat Elektronik: ppid.djpk@kemenkeu.go.id
Situs Web: djpk.kemenkeu.go.id