PROFIL PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 Tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, PPID pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) selaku Badan Publik terpusat di Kantor Pusat DJPK cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPID Tingkat I sesuai kewenangannya.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.01/2022 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Perangkat PPID DJPK bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan dan pengamanan informasi publik.
Profil Badan Publik
PPID Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Gedung Radius Prawiro, Lantai 10
Jl. Wahidin Raya No. 1
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
Telp. “Dering DJPK” 150420
Call Center: 0811-150420-7 (WhatsApp)
Fax: 3509443
Email: ppid.djpk@kemenkeu.go.id