PROFIL PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 Tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, PPID pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) selaku Badan Publik terpusat di Kantor Pusat DJPK cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPID Tingkat I sesuai kewenangannya.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.01/2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Perangkat PPID DJPK bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan dan pengamanan informasi publik.

 

Profil Badan Publik

PPID Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Gedung Radius Prawiro, Lantai 10

Jl. Wahidin Raya No. 1

Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710

Telp. “Dering DJPK” 150420

Call Center: 0811-150420-7 (WhatsApp)

Fax: 3509443

Email: ppid.djpk@kemenkeu.go.id

djpk.kemenkeu.go.id