Apakah diperbolehkan mengubah rincian dana penunjang dengan pagu dana penunjang yg tetap sama?
< Back
Table of Contents
Dana penunjang penggunaannya mengacu pada RK, agar melaksanakan kegiatan penunjang sesuai kewajaran dengan tetap mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 88 Tahun 2019