You are here:
< Back
Table of Contents

Rincian jenis belanja penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada Lampiran PMK Nomor 67/PMK07/2023 bukan untuk mengatur penggunaan Insentif Fiskal, tetapi kategori penilaian kinerja pengendalian inflasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK Nomor 67/PMK07/2023.
Sementara itu, sesuai Pasal 10 PMK Nomor 67/PMK07/2023, Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung:
a. pengendalian inflasi;
b. penurunan stunting;
c. peningkatan investasi; dan
d. penurunan kemiskinan.
Oleh karena itu, penggunaan Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan dapat sesuai dengan 4 (empat) peruntukkan di atas.