You are here:
< Back
Table of Contents

UU No. 28 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

  1. Pasal 1 angka 23, Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
  2. Pasal 37 ayat (1) dan (2), bahwa Objek Pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan /atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi ditempat pelayanan maupun di tempat lain.

Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

PMK No. 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa:

  1. Pasal 1 ayat (2), “Jasa Boga atau Katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.”
  2. Pasal 2, Tidak ternasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penyerahan makanan/nimuman yang disediakan oleh toko roti (bakery), kios, dan sejenisnya tidak dapat dikenakan Pajak Restoran karena merupakan objek PPN.