You are here:
< Back
Table of Contents

Terkait dengan Fungsi Pendidikan Bapak/Ibu dapat merujuk ke Lampiran PMK 102/PMK.02/2018 yang meliputi PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Formal dan NonFormal, Pendidikan Kedinasan, Pendidikan Tinggi, Pelayanan Bantuan terhadap pendidikan, Pendidikan Keagamaan, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga, Pengembangan Budaya dan Pendidikan Lainnya.
Selanjutnya Anggaran sebagaimana dimaksud disalurkan melalui APBN (melalui KL) dan APBD (melalui TKDD dan Pendapatan Daerah) yang bertujuan untuk Pembangunan Infrastruktur dan Dukungan Operasional ke tiap tingkat jenjang pendidikan (Sekolah) yang sudah disebutkan sebelumnya