You are here:
< Back
Table of Contents

Untuk mendapatkan DID masing-masing daerah harus memenuhi:

  1. kriteria utama, yaitu:
    • opini BPK atas LKPD Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
    • penetapan Perda APBD tepat waktu; dan
    • melaksanakan e-government (e-budgeting dan e-planning)
  2. Memiliki nilai kinerja melawati passing grade B untuk kategori kinerja:
    • Kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan
      • Local Taxing Power (Real PDRD/PDRB Non Migas)
      • Quality of Spending (Real Belanja Modal/Real. Belanja)
      • Quality of Budget Planning (Real Belanja/Pagu Belanja)
      • Fiscal Space (Real Pend. Nonearmarked/Real. Pendapatan)
      • Realisasi SILPA/Total Belanja
    • Pelayanan dasar publik bidang pendidikan
      • Angka partisipasi murni;
      • Peta Mutu Pendidikan;
      • Rata-rata Nilai UN
    • Pelayanan dasar publik bidang kesehatan
      • Persentase Penanganan Stunting;
      • Persentase Balita mendapatkan imunisasi lengkap;
      • Persentase Persalinan ditolong tenaga medis
    • Pelayanan dasar publik bidang infrastruktur
      • Persentase Akses rumah tangga sanitasi layak
      • Persentase Akses rumah tangga air minum layak
      • Jalan Kondisi Mantap
    • Kesejahteraan masyarakat
      • Indeks Pembangunan Manusia
      • penurunan penduduk miskin
  3. mendapatlan penilaian dan penghargaan dari kementerian/teknis untuk:
  • Penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Perencanaan daerah;
  • Sakip;
  • Inovasi daerah;
  • Kemudahan usaha;
  • Pengelolaan sampah