You are here:
< Back
Table of Contents

Penggunaan DBH CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN. Kegiatan bidang kesehatan meliputi:

  • kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;
  • penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (dengan prioritas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama);
  • pelatihan tenaga administratif dan/atau tenaga kesehatan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
  • pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau/atau pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja

Disamping itu, diamanatkan pula untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT per semester kepada DJPK yang selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan terpenuhinya batas minimal alokasi DBH CHT untuk mendukung JKN dan penggunaan DBH CHT sesuai ketentuan.
  2. Bilamana tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penundaan, penghentian atau pemotongan penyaluran.