Table of Contents
- Tahap I sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Februari setelah daerah menyampaikan:
- Perda APBD Tahun Berjalan;
- Rencana DID tahun Berjalan;
- Realisasi Penyerapan DID Tahun Anggaran Sebelumnya.
Penyampaian data tersebut paling lambat akhir bulan Februari.
- Tahap II sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Juli setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi penyerapan DID Tahap I paling sedikit 70%. Penyampaian data realisasi tahap I paling lambat akhir Agustus.