Table of Contents
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2018 tentang APBDN 2019 pasal 13 ayat (3) menyebutkan bahwa DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah antara lain:
- Penyediaan layanan dasar publik;
- pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang pemeirntahan;
- peningkatan pelayanan berusaha di daerah; atau
- peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah.