You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2018 tentang APBDN 2019 pasal 13 ayat (3) menyebutkan bahwa DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah antara lain:

  1. Penyediaan layanan dasar publik;
  2. pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang pemeirntahan;
  3. peningkatan pelayanan berusaha di daerah; atau
  4. peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah.