You are here:
< Back
Table of Contents

Penarikan Dana TDF dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Menteri keuangan c.q Ditjen perimbangan Keuangan.
– Penarikan dana TDF karena kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana dilengkapi dengan:
a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana dengan melampirkan surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah; dan/ atau
b. dokumen lainnya yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang yang menyatakan terjadinya bencana.

– Penarikan dana TDF karena kebutuhan belanja Daerah dan kondisi saldo kas Daerah dilengkapi dengan:
a. perkiraan penerimaan, belanja, dan posisi kas Daerah pada bulan berkenaan dan bulan berikutnya; dan
b. salinan rekening koran RKUD yang menunjukkan mutasi rekening selama bulan berkenaan.

Surat dapat disampaikan melaluiWhatsApp Contact Center DJPK di nomor 0811-150420-7 atau email callcenter.djpk@kemenkeu.go.id.