You are here:
< Back
Table of Contents

Penarikan dana TDF dapat dilakukan dalam masa Holding Period atau setelah masa Holding Period :
(1) Penarikan dana TDF dalam masa Holding Period dapat dilakukan dalam hal : a. terdapat kebutuhan kas Daerah akibat bencana; dan/atau b. saldo kas Daerah kurang dari 20% kebutuhan belanja daerah selama 1 bulan.
(2) Penarikan dana TDF setelah masa Holding Period dapat dilakukan dalam hal : a. terdapat kebutuhan kas Daerah akibat bencana; b. saldo kas Daerah kurang dari 20% kebutuhan belanja daerah selama 1 bulan; dan/atau kondisi lain yg ditetapkan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut terkait dokumen persyaratan penarikan TDF diatur dalam PMK 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas TDF, yang dapat diunduh pada https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/35343ab8-ae3b-47e7-070d-08db1fb330b8