You are here:
< Back
Table of Contents

Nilai remunerasi Dana TDF Triwulan I TA 2023 yang telah disalurkan ke RKUD didasarkan pada hasil rekonsiliasi Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.

Jika Pemda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian remunerasi setiap jenis DBH, silakan menyampaikan surat yang ditujukan kepada
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
2. Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Untuk surat yang ditujukan kepada Direktur Dana Transfer Umum, dapat disampaikan melalui WhatsApp Contact Center DJPK di nomor 0811-150420-7 atau email callcenter.djpk@kemenkeu.go.id. Sementara untuk surat yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara dikirimkan ke alamat email hai.djpb@kemenkeu.go.id.