You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai PMK-167/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK-141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, kriteria pengalokasian DID tahun 2021 terdiri dari Kriteria Utama dan Kategori Kinerja. Kriteria utama merupakan penentu kelayakan suatu daerah menerima alokasi DID. Indikator/variabel yang digunakan sebagai Kriteria Utama adalah opini BPK atas LKPD penetapan Perda APBD tepat waktu dan penggunaan e-government.

Setelah memenuhi kriteria utama, selanjutnya akan dilakukan penilaian atar Kategori Kinerja. Terdapat sedikit perubahan kategori kinerja di tahun 2021, salah satunya berpua penggunaan kategori tingkat pengendalian inflasi daerah. Penilaian kategori kinerja memperhatikan peningkatan kinerja 2 tahun terakhir dan capaian akhir nilai kinerja. Pada akhirnya, daerah yang menerima alokasi DID adalah daerah yang memiliki range nilai tertentu. Baik untuk penilaian indikator kriteria utama maupun kategori kinerja, data yang digunakan berasal dari K/L yang berwenang untuk mengeluarkan dimaksud. Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai pengalokasian DID TA 2021, silakan melihat PMK-167/PMK.07/2020. Hasil penilaian/data dasar perhitungan DID TA 2021 dapat dilihat melalui tautan berikut ini: https://djpk.kemenkeu.go.id/datadasar/dashboard.