Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009

Dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009, untuk itu Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009.

View | PMK 223 Tahun 2009

View | Lampiran PMK 223 Tahun 2009

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.