perjanjian feature image

Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) untuk Kegiatan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Fase II

Pada hari Rabu, 13 Februari 2019 telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) untuk Kegiatan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Fase II untuk Koridor Utara – Selatan. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh Hamidi bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Acara Penandatanganan Perjanjian tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan atas upaya bersama dalam pencapaian tujuan dan prioritas pembangunan nasional, terutama untuk mendukung pendanaan pembangunan MRT di Provinsi DKI Jakarta. Pemberian Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut menunjukan kepedulian dan tanggung jawab kita semua, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun pihak-pihak lainnya untuk lebih peduli dalam mengatasi permasaah transportasi massal.

“Kami mengharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Hibah untuk Kegiatan MRT Jakarta Fase II ini, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku Implementing Agency di daerah dan Kementerian Perhubungan selaku Executing Agency, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Dibutuhkan kerja keras, komitmen, integritas, dan kerjasama yang baik dari semua pemangku kepentingan, sehingga seluruh kegiatan ini, mulai dari tahap perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu, serta pada akhirnya manfaat yang kita harapkan dan cita-citakan bersama dapat terwujud,” tutur Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti.

 

\ \

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.