Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013

Dalam rangka melaksanakan amanat PP Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah, telah ditetapkan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013.

Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Indikatif batas maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 6% ( enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2013  dan digunakan menjadi pedoman Pemerintahan Daerah dalam rangka menetapkan APBD Tahun Anggaran 2013.

Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yag masih menjadi kewajiban Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar 0,35%(nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB. Pinjaman Daerah dimaksud termasuk pinjaman yang diteruskan menjadi pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara.

Dalam rangka pengendalian defisit APBD:

1. Pemerintah Daerah dapat menganggarkan Defisit APBD atau Surplus APBD.

  • besaran Defisit APBD sama dengan selisih lebih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan;atau
  • besaran Surplus APBD sama dengan selisih kurang antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

2. Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD beserta penjelasannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

3.  Dalam hal rencana Defisit APBD, akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah dan/atau penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, Defisit APBD tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

4. Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya optimalisasi penyerapan anggaran untuk menurunkan besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun anggaran.

View | PMK Nomor 137/PMK.07/2012

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.