kickoff

Kick Off Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Demak – Kehadiran UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Tentunya, dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam UU HKPD ini. Untuk itu, diselenggarakanlah acara “Kick Off Sosialisasi HKPD pada hari ini Kamis, 10 Maret 2022 di Kabupaten Demak.

Kick Off Sosialisasi UU HKPD hari ini, dihadiri oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Drs. Fathan, Bupati Demak, Hj. Esti’anah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti.

Dalam laporannya, Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa lahirnya UU HKPD ini diharapkan menjadi wujud penguatan dan jawaban berbagai tantangan, terutama kaitannya dengan bagaimana mengelola hubungan keuangan antara pusat dan daerah juga mengelola keuangan di pemerintah pusat.

Selanjutnya sambutan dari Bupati Demak Dr. Hj. Esti’anah yang mengungkapkan kebahagiaannya karena telah memilih Kab. Demak sebagai lokasi diadakannya Kick Off Sosialisasi UU HKPD pada hari ini. Kemudian penyampaian keynote speech oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Drs. Fathan, yang dalam kesempatannya beliau menyampaikan agar daerah dapat mengelola keuangannya dengan baik sehingga dapat melakukan belanja dengan efektif, efisien dan tepat sasaran. Dan juga agar Kementerian Keuangan mendesain APBN yang efektif dan tepat sasaran untuk rakyat.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sangat diperlukan, karena selama 20 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki. UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kementerian keuangan telah melakukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Salah satu kebijakan yang dilakukan yaitu menurunkan administration dan compliance cost, memperluas basis pajak dan harmonisasi dengan peraturan perundangan lain.

Walaupun UU HKPD telah disahkan dan nanti aturan pelaksana sudah siap, tentunya dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikannya. Oleh sebab itu, DJPK berencana melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi, termasuk acara kick off sosialisasi yang dilakukan pada hari ini tanggal 10 Maret 2022 di Kabupaten Demak. Setelahnya, DJPK akan melanjutkan roadshow sosialisasi UU HKPD di beberapa kota lain di Indonesia.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.