sawah01

Sosialisasi Dana Desa Kabupaten Sidenreng Rappang

sawah01DJPK melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang pada tanggal 21 Januari 2016. Acara tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Jamaluddin Jafar dan Bupatai Sidenreng Rappang, Rusdi Masse.

Implementasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini sudah memasuki tahap kedua. Setiap desa kini diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya sendiri, baik kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, maupun kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Pada tahun 2016, pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar Rp 46,9 Triliun, meningkat dibanding anggaran Dana Desa tahun 2015 yaitu sebesar Rp 20,76 Triliun. Untuk lingkup kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, ada peningkatan sebesar 124,4% dari sebelumnya Rp 19,1 Milyar pada tahun 2015 menjadi Rp 42,9 Milyar pada tahun 2016 ini. Dengan adanya sumber pendapatan yang semakin besar, maka tanggung jawab kepala desa untuk mengelola keuangan desa juga semakin besar.

Pemerintah mendorong agar desa menggunakan Dana Desa tersebut untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan bahan baku lokal dan dilakukan secara padat karya. Dengan cara ini, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat memperluas kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.