Sayembara DJPK 2022

BEDAH DATA APBD 2022

Syarat Peserta

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Masyarakat umum (pelajar, mahasiswa, akademisi, praktisi, lainnya);
  3. Bukan Pegawai Kementerian Keuangan;
  4. Peserta dapat terdiri atas perseorangan/kelompok maksimal 4 orang;
  5. Follow akun Instagram @sayembaradjpk, akun Instagram @ditjenpk, dan subscribe akun Youtube DitjenPK Kemenkeu RI.,

Gambaran Umum

  1. Pelaksanaan: 9 Mei 2022 – 15 September 2022
  2. Kategori Lomba:
    • Kategori I: Standardisasi Nomenklatur Akun Level 6 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 dan Analisis Laporan Konsolidasi termasuk Akun Resiprokal;
    • Kategori II: Standardisasi Subkegiatan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 dan Analisis Tematik Belanja Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur.

Peserta dapat mengikuti 1 atau 2 kategori tersebut sekaligus.

  1. Dataset yang disediakan panitia:
    • Dataset Wajib: Data APBD Tahun 2022 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021;
    • Dataset tambahan (bukan merupakan acuan, namun sebagai gambaran hasil standardisasi eksisting di DJPK yang masih dimungkinkan untuk dilakukan refinement): Data APBD Tahun 2021 dan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020.

Peserta dapat menggunakan dataset lain yang relevan.

  1. Bentuk Analisis:

Descriptive analysis, diagnostic analysis, predictive analysis, prescriptive analysis, dan analisis terkait lainnya.

Publikasi Dataset SIKD

  1. Penyediaan data akan disertai dengan penandatanganan Surat Pernyataan oleh peserta untuk memastikan penggunaan data hanya untuk kegiatan yang terkait dengan lomba Bedah Data APBD dimaksud;
  2. Surat Pernyataan Bedah Data APBD bisa diunduh di sini.

Ketentuan Lain

  1. Tidak dipungut biaya/gratis;
  2. Project belum pernah diikutsertakan pada lomba atau dipublikasikan sebelumnya;
  3. Hasil Project Data Analytics yang disampaikan peserta merupakan hak milik dari DJPK;
  4. Peserta wajib menyampaikan source code dari project yang disampaikan.

Tahapan Bedah Data APBD

  1. Registrasi peserta lomba dapat diakses di sini;
  2. Waktu pendaftaran 9 Mei 2022 – 30 Juni 2022;
  3. Peserta/tim diperbolehkan untuk mengikuti 2 (dua) kategori analisis;
  4. Bagi peserta/tim yang mengikuti 2 (dua) kategori analisis, registrasi dilakukan 2 (dua) sesuai dengan kategori analisis;
  5. Pengumpulan project peserta via surat elektronik subditdkd.djpk@kemenkeu.go.id maksimal 30 Juni 2022;
  6. Template project proposal dapat diunduh di sini ;
  7. Dataset akan disediakan oleh panitia dan dikirimkan ke email peserta setelah melakukan registrasi;
  8. Seleksi project proposal oleh Tim Seleksi (Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi, DJPK);
  9. Tim Seleksi akan melakukan penilaian untuk menentukan 5 besar yang berhak melaju ke babak final;
  10. Pengumuman kelima finalis pada tanggal 19 Agustus 2022;
  11. Kelima finalis yang terpilih akan mempresentasikan project di hadapan dewan juri pada 15 September 2022;
  12. Dewan juri akan memutuskan pemenang kompetisi, serta keputusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Mekanisme Presentasi

  1. Finalis kompetisi Bedah Data APBD menyerahkan soft file bahan papar presentasinya kepada panitia sekurang-kurangnya H-1 sebelum hari persentasi;
  2. Finalis kompetisi Bedah Data APBD melakukan registrasi ulang sekaligus mengambil undian urutan presentasi pada saat gladi bersih, yaitu direncanakan di H-1 sebelum hari presentasi;
  3. Presentasi dihadiri oleh finalis individual dan/atau tim, dan dalam hal finalis adalah tim, presentasi dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota tim;
  4. Waktu untuk presentasi maksimal adalah 30 menit (10 menit pemaparan dan 20 menit tanya jawab juri);
  5. Peserta wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku.

Penilaian

  1. Kriteria Penilaian
    a. Originalitas ide;
    b. Kualitas analisis;
    c. Manfaat terhadap peningkatan kualitas kebijakan di Pemerintah;
  2. Penilaian dilakukan oleh Tim Seleksi dan Tim Juri Final Lomba Beda Data APBD;
  3. Keputusan Tim Seleksi dan Tim Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.

Hadiah

Pemenang akan menerima penghargaan berupa plakat dan piagam penghargaan, total hadiah puluhan juta rupiah, serta kesempatan berbincang-bincang langsung bersama Menteri Keuangan.

 

FAQ

Bedah Data APBD

  1. Apakah boleh menggunakan data selain dataset yang telah disediakan oleh DJPK?
    Boleh, namun harus yang masih berkaitan dengan APBD.
  2. Apakah boleh hanya menggunakan satu jenis analisis saja?
    Boleh.
  3. Apakah ada template khusus untuk bahan presentasi?
    Tidak ada.
  4. Apakah boleh mengikuti lebih dari 1 project dari sumber data yang berbeda?
    Satu tim diperbolehkan mengikuti maksimal 2 jenis kategori project.
  5. Apakah dataset APBD yang diterima boleh digunakan untuk kepentingan di luar lomba tanpa sepengetahuan dari DJPK?
    Tidak boleh, ketentuan penggunaan data sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan hanya membolehkan penggunaan dataset untuk kepentingan lomba. Penggunaan dataset untuk kepentingan di luar lomba harus melalui persetujuan dari DJPK.
  6. Apakah Kartu Identitas harus berupa KTP?
    Tidak, Kartu Identitas bisa berupa SIM, Kartu Pelajar, Kartu Keluarga, Kartu BPJS, atau kartu lainnya yang mencantumkan nama.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa mengakses TanyaBedahData

/ Bedah Data

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.