banner RPP TKD

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transfer ke Daerah (RPP TKD)

Penyusunan RPP tentang Transfer ke Daerah ini merupakan amanat dari Pasal 139 UU HKPD di mana pengaturan teknis terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan strategis yang diatur dalam RPP tentang Transfer ke Daerah, antara lain:

  1. Kolaborasi dan sinergi antara Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan Transfer ke Daerah yang diharapkan berdampak pada terintegrasinya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi TKD.
  2. Perubahan formulasi Transfer ke Daerah yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kinerja daerah dalam pengelolaan Transfer ke Daerah.
  3. Penguatan sinergi pendanaan antara belanja Pusat dan belanja Transfer ke Daerah.
  4. Fleksibilitas penggunaan Transfer ke Daerah untuk mengoptimalkan fungsi shock absorber dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan masyarakat di daerah dalam hal terdapat kondisi ketidakstabilan perekonomian.

Konsultasi Publik RPP TKD berlangsung selama 8 (delapan) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 2 Desember 2022 s.d. 9 Desember 2022.

Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email hkpd@kemenkeu.go.id  dan dakf2@kemenkeu.go.id  dengan mencantumkan subject “RPP TKD”.

Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri, (Nama Lengkap dan NIK), nomor telepon yang dapat dihubungi dan asal instansi/organisasi.

Naskah lengkap RPP TKD dapat diunduh di sini

Konsultasi Publik RPP TKD telah berakhir

/ Konsultasi Publik

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.