Tata Cara Penyamapaian Data PMK 93

Pedoman Penyampaian Data sesuai PMK Nomor 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai

Dalam rangka implementasi PMK 93/PMK.07/2016 sebagai perubahan PMK Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai Pemerintah Daerah wajib menyampaikan data mengenai:
1. Perkiraan belanja dan transfer bulanan;
2. Posisi kas bulanan;
3. Ringkasan realisasi APBD bulanan;
4. Nomor rekening sub-registry pada bank/lembaga kustodian.
Data sebagaimana dimaksud pada angka 1-3 adalah data dalam bentuk softcopy/Arsip Data Komputer (ADK) yang merupakan output dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dengan spesifikasi teknis sesuai dengan PMK Nomor 93/PMK.07/2016. Sedangkan data pada angka 4 merupakan softcopy/ADK dokumen dalam format Portable Document Format (pdf).
Mekanisme penyampaian data
Pokok materi perubahan PMK235/PMK.07/2015 ke PMK 93/PMK.07/2016
Download update aplikasi simpatik 2.0
• Bila diperlukan penjelasan, Pemda dapat menghubungi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui alamat email simpatik.djpk@kemenkeu.go.id.

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.