PP Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan Dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2001

TENTANG

PENGAMANAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah diberi wewenang yang seluas-luasnya untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah;

  2. bahwa untuk tertib administrasi dan pemanfaatan barang milik/ kekayaan negara perlu pengaturan yang lebih baik terhadap pengamanan maupun pengalihan barang milik/kekayaan negara;

  3. bahwa berdasarkan huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/ Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabili-teits Wet, Staatsblad 1925:448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Barang Milik/Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut BM/KN adalah barang bergerak/barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dengan perolehan lain yang sah, yang tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola Badan Usaha Milik Negara) dan kekayaan pemerintah daerah.

  2. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

  3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  4. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.

  5. Pengamanan BM/KN adalah kegiatan yang dilakukan pejabat berwenang untuk mengawasi/menatausahakan BM/KN agar keberadaannya secara administrasi maupun fisik dalam keadaan utuh, tidak rusak, dan tidak hilang.

  6. Pengalihan BM/KN adalah penyerahan BM/KN milik instansi vertikal Departemen/Lembaga kepada Pemerintah Daerah/ Instansi lain tanpa imbalan/pengganti.

  7. Penghapusan BM/KN adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar inventaris dengan tujuan membebaskan Unit Pengurus Barang dan atau Pembantu Penguasa Barang Inventaris dari pertanggungjawaban administrasi dan fisik atas BM/KN yang berada di bawah penguasaan dan pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II
PENGAMANAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA

Pasal 2

(1) Pengamanan BM/KN pada Departemen/Lembaga yang akan dialihkan kepada pemerintah daerah dan atau instansi lain dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Pelaksana Pembina Umum BM/KN.

(2) Pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BM/KN pada Departemen/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengamankan BM/KN serta tetap bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan/kekurangan BM/KN sampai dengan dilakukan serah terima.

(3) Untuk BM/KN yang akan diserahterimakan, terlebih dahulu dilakukan inventarisasi fisik oleh instansi/lembaga yang ditunjuk berdasarkan ketetapan dari pejabat yang berwenang.

(4) Dalam hal instansi vertikal tidak dilanjutkan fungsinya oleh Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 129 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka semua BM/KN eks instansi vertikal yang bersangkutan berada dalam penguasaan dan pengurusan Menteri Keuangan.

BAB III
PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA

Pasal 3

(1) BM/KN yang akan dialihkan kepada pemerintah daerah dan atau instansi lain, terlebih dahulu dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Departemen/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dicatat dalam Daftar Inventaris Barang Daerah dan atau Daftar Inventaris Barang instansi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Penghapusan BM/KN dari Departemen/Lembaga, yang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga bersangkutan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(3) Pejabat Departemen/Lembaga atau pejabat yang ditunjuk, mengalihkan BM/KN instansi vertikal kepada Gubernur/Bupati/ Walikota dan atau instansi lain dengan penandatanganan berita acara dan diketahui oleh Menteri Keuangan.

(4) Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerima pengalihan BM/KN wajib meneliti kebenaran secara fisik dan administratif.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 6


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2001
TENTANG

PENGAMANAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

I. UMUM

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan antara lain bahwa dalam rangka desentralisasi harus dilakukan penyerahan dan pengalihan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan ketentuan tersebut berarti kekayaan instansi vertikal yang menjadi perangkat daerah, dapat dialihkan menjadi milik pemerintah daerah, maka terhadap hal tersebut perlu diadakan pengamanan agar negara tidak dirugikan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Menteri Keuangan selaku Pelaksana Pembina Umum BM/KN menetapkan pelaksanaan kebijaksanaan umum pembinaan dan pengelolaan BM/KN.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang menguasai dan bertanggung jawab atas pengelolaan BM/KN pada Departemen/Lembaga.

Ayat (3)

Inventarisasi fisik dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran jumlah, kondisi, dan status kepemilikan BM/KN yang akan diserahterimakan.

Ayat (4)

Untuk daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 407

View | PP No. 2 th. 2001

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.