Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Rencana Umum Pengadaan adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:

  1. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
  2. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  3. lokasi pekerjaan; dan
  4. perkiraan besaran biaya.

Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat, yang dapat Anda akes pada Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)

Tautan menuju SIRUP>

/ Uncategorized

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.