Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Rencana Umum Pengadaan adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:
- nama dan alamat Pengguna Anggaran;
- paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- lokasi pekerjaan; dan
- perkiraan besaran biaya.
Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat, yang dapat Anda akes pada Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
Tautan menuju SIRUP>
Comments
Comments are closed.