Tunjangan Tenaga Kependidikan
Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan ini ditetapkan Peraturan Presieden tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan.
View | Perpres No. 108 Tahun 2007
Comments
Comments are closed.