Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

bahwa mengingat beberapa Daerah Provinsi sudah menetapkan Peraturan Daerah yang mengenakan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di atas 5%, Pemerintah perlu menyesuaikan tarif PBB-KB dengan alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor yang disubsidi oleh Pemerintah.

View | Perpres Nomor 36 Tahun 2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.