Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012
View | Perpres 96
View | Lampiran Perpres 96
Comments
Comments are closed.