Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) telah diatur jenis Pajak baru bagi kabupaten/kota yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Adapun dalam UU HKPD diatur bahwa Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB dipungut bersamaan dengan PKB dan/atau BBNKB yang merupakan pajak provinsi dan dalam PP KUPDRD diatur bahwa dokumen penetapan dan pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB menggunakan dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendaraan Bermotor. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 sebagai peraturan eksisting yang mengatur penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor tentunya belum mengatur mengenai pemungutan Opsen melalui Samsat. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Perpres 5/2015 tentang Samsat.
Adapun substansi materi perubahan atas Perpres 5/2015 tentang Samsat, utamanya adalah sebagai berikut:
1. Penambahan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai jenis pajak yang dipungut melalui SAMSAT termasuk penambahan dalam dokumen ketetapan/ pembayaran, kearsipan, serta sistem informasi;
2. Penyelarasan nomenklatur tahapan prosedur pelayanan Samsat dengan ketentuan UU HKPD; dan
3. Penyediaan ruang untuk dilakukannya sinergi dalam rangka sinergi pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB antara provinsi dan kabupaten/kota.
Konsultasi Publik RPerpres Perubahan Perpres 5/2015 tentang Samsat berlangsung selama 7 (tujuh) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 19 September 2024 s.d. 25 September 2024.
Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email pdrd.djpk@kemenkeu.go.id dengan mencantumkan subject “RPerpres Samsat”.
Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (Nama Lengkap dan NIK) dan asal instansi/organisasi.
Naskah lengkap RPerpres Perubahan Perpres Samsat dapat diunduh di sini.
Periode konsultasi publik RPerpres telah berakhir




Comments
Comments are closed.