DSC00819

DJPK Ajak Civitas Akademika UPN Veteran Surabaya Kawal Implementasi UU HKPD

Surabaya – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menggelar Diskusi Publik Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Surabaya yang diselenggarakan bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN Veteran Jawa Timur.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Jawa Timur, Saiful Islam. Hadir pula Dekan FEB UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Dra. Ec. Tri Kartika Pertiwi, M.Si., CRP, jajaran DJPK, para dosen, serta mahasiswa.

Dalam sambutannya, Saiful mengingatkan bahwa tahun 2026 menandai 25 tahun perjalanan desentralisasi fiskal di Indonesia. Selama seperempat abad itu, pemerintah daerah mendapat ruang lebih besar untuk mengelola sumber daya dan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan ke daerah, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Saiful juga mengajak peserta melihat APBN dan APBD sebagai satu ekosistem fiskal yang saling mendukung. Cara pandang ini penting karena banyak agenda pembangunan tidak bisa diselesaikan dengan satu sumber pendanaan atau oleh satu tingkat pemerintahan saja, apalagi di Jawa Timur yang karakteristik wilayah, ekonomi, dan kapasitas fiskalnya beragam. “Penguatan hubungan keuangan pusat dan daerah pada akhirnya bukan semata-mata persoalan transfer atau angka-angka dalam APBN dan APBD. Ini adalah tentang bagaimana sumber daya publik dikelola untuk menghasilkan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik,” tuturnya.

Karena itu, tantangannya bukan hanya memastikan anggaran tersedia dan tersalurkan, tetapi juga bagaimana APBN dan APBD makin bersinergi agar belanja yang dihasilkan berkualitas dan manfaatnya nyata dirasakan masyarakat.

Kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Kampus dipandang punya peran sebagai ruang untuk mengembangkan pengetahuan, melakukan kajian secara objektif, melakukan pendampingan sesuai keilmuan dan memberi perspektif atas berbagai persoalan pembangunan. Harapannya, Civitas Akademika tidak hanya menjadi pengamat kebijakan publik, tetapi juga memahami langsung bagaimana kebijakan fiskal bekerja di lapangan.

Menyelami Kebijakan HKPD
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan materi kebijakan HKPD sebagai pintu masuk diskusi. UU HKPD menjadi payung yang mengatur pengelolaan keuangan pusat dan daerah, mulai dari transfer ke daerah, pajak dan retribusi daerah, hingga upaya membuat belanja daerah lebih berkualitas. Setelah gambaran besarnya dipahami, Sekretariat DJPK memaparkan mengenai apa peran strategis yang bisa dilakukan oleh Perguruan Tinggi dalam mengawal Implementasi UU HKPD, termasuk melalui pelaksanaan KKN Tematik Desentralisasi Fiskal dan program SINERGIS. Lewat Kegiatan ini, Civitas Akademika diajak langsung untuk memberikan rekomendasi teknokratik dalam penyusunan kebijakan fiskal di daerah, peningkatan kapasitas ASN daerah, pendampingan daerah dalam pemetaan kebutuhan dasar agar belanja lebih produktif, serta melakukan diseminasi praktik baik dalam pengelolaan Belanja sekaligus membantu daerah dalam membuat isu keuangan negara terasa lebih dekat dengan masyarakat.

Analisis Keuangan Daerah: Memahami Kondisi Fiskal Daerah
Materi kedua, Analisis Keuangan Daerah, disampaikan Direktorat Sistem Perimbangan Keuangan DJPK. Analisis ini ibarat cek kesehatan bagi keuangan daerah: dari mana pendapatan berasal, ke mana belanja diarahkan, dan seberapa mampu daerah membiayai kebutuhannya sendiri. Hasilnya penting sebagai dasar kebijakan yang tepat sasaran, karena setiap daerah punya kondisi fiskal yang berbeda. Bagi mahasiswa, materi ini juga menjadi bekal dasar untuk membaca dan mengkaji keuangan daerah secara objektif.

Diagnostic Tool: Membenahi Administrasi Pajak Daerah
Materi ketiga membahas Diagnostic Tool Modernisasi Administrasi Perpajakan Daerah, disampaikan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK. Diagnostic Tool adalah alat bantu bagi pemerintah daerah untuk menilai sendiri, lalu memperbaiki, pengelolaan administrasi pajak di daerahnya. Topik ini penting karena pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan yang menentukan kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Administrasi yang lebih rapi dan modern membuat pemungutan pajak lebih efektif dan daerah lebih mandiri.

Ke depan, forum seperti ini terus dapat dilakukan sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah dan dunia akademik, sekaligus langkah awal memperkuat keterlibatan civitas akademika dalam penguatan desentralisasi fiskal. “Bersama, kita pastikan setiap kebijakan fiskal tidak hanya tepat secara perencanaan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.