Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Dalam meningkatkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalarn Pasal 66 A ayat (I) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

View | PMK No. 20 Tahun 2009

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.