Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 20
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah jo. Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
View | PMK_72_2006
Comments
Comments are closed.