Berdasarkan PMK 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, DJPK memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.

TUGAS POKOK

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memiliki tugas strategis dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan senantiasa mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang terkait.

FUNGSI

Sejalan dengan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memiliki fungsi antara lain:

  • merumuskan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • melaksanakan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  • melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan