PROSEDUR PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH DALAM BENTUK PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
POKOK-POKOK PENGATURAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI (PLN) PEMERINTAH
- Pengaturan penerusan pinjaman diatur dalam PMK No. 53/PMK.010/2006 yang merupakan proses lanjutan dari Daftar Rencana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Jangka Menengah/DRPHLN-JM (lihat Peraturan Meneg PPN/Kepala Bappenas Nomor: PER. 005/M.PPN/06/2006);
- Pengaturan prosedur pinjaman yang lebih jelas dalam rangka menghindari implementasi proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan (Standar Format usulan kegiatan dilampirkan dalam PMK);
- Pembagian tugas dan kewenangan yang lebih jelas antar instansi terkait (Depkeu, Bappenas dan K/L teknis) dengan mengedepankan efisiensi dan fungsi check and balance;
- Kepastian batas waktu penilaian atas usulan proyek daerah.
BAGAN PROSES PERENCANAAN, PENILAIAN DAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI (PHLN)
BAGAN PROSES PENERUSAN PLN KEPADA PEMDA (ON-LENDING)
PENGAJUAN RENCANA PENERUSAN PLN
- Dokumen Rencana Penerusan PLN disampaikan kepada Menteri Keuangan. Dokumen tersebut meliputi :
- Studi Kelayakan Kegiatan;
- Rencana Kegiatan Rinci;
- Realisasi APBD tiga tahun terakhir;
- APBD tahun yang bersangkutan;
- Perhitungan proyeksi APBD selama jangka waktu pinjaman termasuk DSCR;
- Financing Plan secara keseluruhan;
- Surat Persetujuan DPRD berupa persetujuan prinsip yang diberikan oleh komisi di DPRD yang menangani bidang keuangan;
- Data kewajiban yang masih harus dibayar setiap tahunnya dari pinjaman yang telah dilakukan;
- Surat Pernyataan Pemerintah Daerah, yang berisi tentang:
- Tidak memiliki tunggakan;
- Menyediakan dana pendamping;
- Mengalokasikan dana untuk angsuran pinjaman dalam APBD selama masa pinjaman;
- Dipotong DAU/Dana Bagi Hasil untuk pembayaran angsuran pinjaman yang tertunggak.
BAGAN PROSES PENILAIAN RENCANA PENERUSAN PLN
*) SK DPRD, sekurang-kurangnya mencakup:
- Plafond Pinjaman;
- Jangka Waktu Pinjaman;
- Bunga Pinjaman;
- Biaya Komitmen;
- Menyediakan dana pendamping;
- Mengalokasikan dana untuk angsuran pinjaman dalam APBD selama masa pinjaman;
- Dipotong DAU/Dana Bagi Hasil untuk pembayaran angsuran pinjaman yang tertunggak.
PERUNDINGAN DAN PENANDATANGANAN NPPLN
- Ditjen Pengelolaan Utang menetapkan waktu pelaksanaan perundingan dengan calon PPLN setelah diterbitkannya DRPD dan Pemda memenuhi kriteria kesiapan kegiatan;
- Kriteria kesiapan kegiatan:
- Kesiapan indikator kinerja monitoring dan evaluasi;
- Alokasi Dana Pendamping untuk pelaksanaan kegiatan tahun pertama dalam APBD;
- Pengadaan tanah dan/atau resettlement telah dilaksanakan;
- Pembentukan dan penempatan personalia Project Management Unit (PMU) dan Project Implementation Unit (PIU);dan
- Kesiapan konsep pengelolaan proyek/petunjuk pengelolaan/ administrasi proyek/memorandum (yang berisi cakupan organisasi dan kerangka acuan kerjanya, dan pengaturan tentang pengadaan, anggaran, disbursement, laporan dan auditing).
- Perundingan dilakukan oleh Tim Perunding;
- Hasil Perundingan menjadi acuan dalam NPPLN;
- NPPLN ditandatangani oleh PPLN dan Menkeu atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menkeu.
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP)
- Persyaratan (terms and conditions) dalam NPPLN menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan Pinjaman dalam NPPP;
- NPPP sekurang-kurangnya memuat ketentuan:
- Sumber dan jumlah dana;
- Peruntukan;
- Persyaratan Pinjaman;
- Penarikan dana;
- Penggunaan dana;
- Pembayaran kembali;
- Monitoring dan evaluasi;
- Pelaporan perkembangan fisik dan keuangan; dan
- Sanksi.
- Penandatanganan NPPP dilakukan oleh Menkeu atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menkeu dengan Kepala Daerah;
- Penandatanganan NPPP dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah penandatanganan NPPLN;
- NPPLN merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari NPPP;
- Mata uang dalam NPPP dapat dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
PENARIKAN PINJAMAN
- Penarikan Pinjaman dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
- Pembayaran Langsung (Direct Payment);
- Pembiayaan Pendahuluan (Pre-Financing);
- Rekening Khusus (Special Account); dan/atau
- Pembukaan Letter of Credit (L/C).
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN
- Berdasarkan NPPP, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) atau Bank Penatausaha menyampaikan surat tagihan pembayaran kembali pinjaman kepada Pemda;
- Atas dasar surat tagihan, Pemda melakukan pembayaran kembali pinjaman dan menyampaikan bukti setor pembayaran kembali pinjaman kepada DJPb c.q. Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
- Apabila Pemda tidak melakukan pembayaran kembali, maka akan dilakukan pemotongan terhadap DAU dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah yang bersangkutan.
PELAPORAN PINJAMAN
Depkeu, Bappenas, dan K/L terkait melakukan pemantauan atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan pinjaman dalam pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam NPPLN;
- Bank Penatausaha setiap akhir bulan menyampaikan laporan posisi pinjaman atas seluruh pinjaman yang ditatausahakannya kepada DJPb c.q. Direktur PPP;
- Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;
- Dalam hal daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.