PROSEDUR PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH DALAM BENTUK PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH

POKOK-POKOK PENGATURAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI (PLN) PEMERINTAH

  1. Pengaturan penerusan pinjaman diatur dalam PMK No. 53/PMK.010/2006 yang merupakan proses lanjutan dari Daftar Rencana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Jangka Menengah/DRPHLN-JM (lihat Peraturan Meneg PPN/Kepala Bappenas Nomor: PER. 005/M.PPN/06/2006);
  2. Pengaturan prosedur pinjaman yang lebih jelas dalam rangka menghindari implementasi proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan (Standar Format usulan kegiatan dilampirkan dalam PMK);
  3. Pembagian tugas dan kewenangan yang lebih jelas antar instansi terkait (Depkeu, Bappenas dan K/L teknis) dengan mengedepankan efisiensi dan fungsi check and balance;
  4. Kepastian batas waktu penilaian atas usulan proyek daerah.

BAGAN PROSES PERENCANAAN, PENILAIAN DAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI (PHLN)

BAGAN PROSES PENERUSAN PLN KEPADA PEMDA         (ON-LENDING)

PENGAJUAN RENCANA PENERUSAN PLN

  1. Dokumen Rencana Penerusan PLN disampaikan kepada Menteri Keuangan. Dokumen tersebut meliputi :
    1. Studi Kelayakan Kegiatan;
    2. Rencana Kegiatan Rinci;
    3. Realisasi APBD tiga tahun terakhir;
    4. APBD tahun yang bersangkutan;
    5. Perhitungan proyeksi APBD selama jangka waktu pinjaman termasuk DSCR;
    6. Financing Plan secara keseluruhan;
    7. Surat Persetujuan DPRD berupa persetujuan prinsip yang diberikan oleh komisi di DPRD yang menangani bidang keuangan;
    8. Data kewajiban yang masih harus dibayar setiap tahunnya dari pinjaman yang telah dilakukan;
    9. Surat Pernyataan Pemerintah Daerah, yang berisi tentang:
      1. Tidak memiliki tunggakan;
      2. Menyediakan dana pendamping;
      3. Mengalokasikan dana untuk angsuran pinjaman dalam APBD selama masa pinjaman;
      4. Dipotong DAU/Dana Bagi Hasil untuk pembayaran angsuran pinjaman yang tertunggak.

BAGAN PROSES PENILAIAN RENCANA PENERUSAN PLN

 *) SK DPRD, sekurang-kurangnya mencakup:

  1. Plafond Pinjaman;
  2. Jangka Waktu Pinjaman;
  3. Bunga Pinjaman;
  4. Biaya Komitmen;
  5. Menyediakan dana pendamping;
  6. Mengalokasikan dana untuk angsuran pinjaman dalam APBD selama masa pinjaman;
  7. Dipotong DAU/Dana Bagi Hasil untuk pembayaran angsuran pinjaman yang tertunggak.

PERUNDINGAN DAN PENANDATANGANAN NPPLN

  1. Ditjen Pengelolaan Utang menetapkan waktu pelaksanaan perundingan dengan calon PPLN setelah diterbitkannya DRPD dan Pemda memenuhi kriteria kesiapan kegiatan;
  2. Kriteria kesiapan kegiatan:
    1. Kesiapan indikator kinerja monitoring dan evaluasi;
    2. Alokasi Dana Pendamping untuk pelaksanaan kegiatan tahun pertama dalam APBD;
    3. Pengadaan tanah dan/atau resettlement telah dilaksanakan;
    4. Pembentukan dan penempatan personalia Project Management Unit (PMU) dan Project Implementation Unit (PIU);dan
    5. Kesiapan konsep pengelolaan proyek/petunjuk pengelolaan/ administrasi proyek/memorandum (yang berisi cakupan organisasi dan kerangka acuan kerjanya, dan pengaturan tentang pengadaan, anggaran, disbursement, laporan dan auditing).
  3. Perundingan dilakukan oleh Tim Perunding;
  4. Hasil Perundingan menjadi acuan dalam NPPLN;
  5. NPPLN ditandatangani oleh PPLN dan Menkeu atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menkeu.

Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP)

  1. Persyaratan (terms and conditions) dalam NPPLN menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan Pinjaman dalam NPPP;
  2. NPPP sekurang-kurangnya memuat ketentuan:
  3. Sumber dan jumlah dana;
  4. Peruntukan;
  5. Persyaratan Pinjaman;
  6. Penarikan dana;
  7. Penggunaan dana;
  8. Pembayaran kembali;
  9. Monitoring dan evaluasi;
  10. Pelaporan perkembangan fisik dan keuangan; dan
  11. Sanksi.
  12. Penandatanganan NPPP dilakukan oleh Menkeu atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menkeu dengan Kepala Daerah;
  13. Penandatanganan NPPP dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah penandatanganan NPPLN;
  14. NPPLN merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari NPPP;
  15. Mata uang dalam NPPP dapat dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

PENARIKAN PINJAMAN

  1. Penarikan Pinjaman dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
  2. Pembayaran Langsung (Direct Payment);
  3. Pembiayaan Pendahuluan (Pre-Financing);
  4. Rekening Khusus (Special Account); dan/atau
  5. Pembukaan Letter of Credit (L/C).

PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN

  1. Berdasarkan NPPP, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) atau Bank Penatausaha menyampaikan surat tagihan pembayaran kembali pinjaman kepada Pemda;
  2. Atas dasar surat tagihan, Pemda melakukan pembayaran  kembali pinjaman dan menyampaikan bukti setor pembayaran kembali pinjaman kepada DJPb c.q. Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
  3. Apabila Pemda tidak melakukan pembayaran kembali, maka akan dilakukan pemotongan terhadap DAU dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah yang bersangkutan.

PELAPORAN PINJAMAN

Depkeu, Bappenas, dan K/L terkait melakukan pemantauan atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan pinjaman dalam pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam NPPLN;

  • Bank Penatausaha setiap akhir bulan menyampaikan laporan posisi pinjaman atas seluruh pinjaman yang ditatausahakannya kepada DJPb c.q. Direktur PPP;
  • Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;
  • Dalam hal daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.