
Subandono
Direktur Sistem Perimbangan Keuangan
Lahir di Depok pada tanggal 1 Oktober 1980. Dr. Subandono, S.E., M.Ec. menempuh pendidikan Diploma III Pajak di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dan meraih gelar Sarjana Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2004. Beliau kemudian melanjutkan pendidikan master pada bidang ekonomi di Universite de Paris I Pantheon Sorbonne dan memperoleh gelar Master of Economic pada tahun 2008, serta meraih gelar doktoral bidang ekonomi dari Universite de Paris 1 Pantheon-Sorbonne pada tahun 2015.
Memulai karirnya di Kementerian Keuangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada 1 Desember 2001. Awal perjalanan karir beliau dilalui pada Direktorat Pembiayaan dan Pinjaman Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Selanjutnya, beliau bertugas pada Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional, sebelum kembali berkarir di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui berbagai penugasan pada bidang sumber daya manusia, perencanaan dan keuangan, dana alokasi khusus, serta harmonisasi kebijakan, dan kehumasan.
Dalam perjalanan karirnya, beliau dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, antara lain Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus II, Kepala Subbagian Harmonisasi Kebijakan dan Peraturan, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta Kepala Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan. Pada tahun 2021, beliau beralih ke Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Biro Sumber Daya Manusia, kemudian pada 16 Juni 2023 menjabat sebagai Chief Reporting Officer pada Central Transformation Office, Sekretariat Jenderal.
Pada 13 Juni 2025, beliau menjabat sebagai Direktur Sistem Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam jabatan tersebut, beliau mengemban penugasan terkait penguatan sistem perimbangan keuangan, termasuk dukungan perumusan, pengembangan, dan pengelolaan sistem yang menunjang pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.