KEBIJAKAN PENUNDAAN DBH DAN/ATAU DAU ATAS PENYAMPAIAN DATA BULANAN

 

Kebijakan penundaan DBH dan/atau DAU atas penyampaian data bulanan dilakukan berdasarkan PMK No. 18 Tahun 2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Non Tunai dengan besaran sanksi mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan tingkat kepatuhan daerah dalam penyampaian data bulanan. Sanksi dicabut jika data yang menjadi dasar pengenaan sanksi telah dikirim. Pengenaan dan pencabutan sanksi penundaan DAU dan/atau DBH ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.