Batas waktu penyampaian IKD diatur sebagai berikut:

  1. APBD : tanggal 31 Januari tahun berjalan
  2. Perubahan APBD: 30 hari setelah ditetapkannya Perda APBD-P
  3. Laporan Realisasi Semester I: 30 hari setelah berakhirnya semester

Laporan Pertanggungjawaban APBD: tanggal 31 Agustus tahun berikutnya.