Memberikan masukan dalam penilaian persyaratan dasar Kapasitas Daerah calon Daerah Persiapan dan/atau Daerah Persiapan, khususnya untuk parameter:
Potensi Ekonomi; dan
Keuangan Daerah.
Memberikan rekomendasi terkait kapasitas daerah untuk parameter diatas berdasarkan analisa:
pertumbuhan ekonomi,
potensi unggulan Daerah,
kapasitas pendapatan asli Daerah induk,
potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan,
pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
Memastikan DOB menerima hak dibidang pendanaan sesuai Undang-Undang Pembentukannya dan Daerah Induk, Provinsi dan/atau Daerah Lain menyelesaikan kewajiban pendanaannya kepada DOB.