Penerimaan Dalam Negeri (Rupiah Murni) yang dihibahkan mendanai:
a. urusan Pemerintah Daerah atau peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;
b. sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD;
c. kewenangan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penerusan Hibah dari Pinjaman Luar Negeri mendanai: kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional.
Penerusan Hibah dari Hibah Luar Negeri mendanai:
a. urusan Pemerintah Daerah;
b. mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
c. spesifik ditentukan oleh calon Pemberi Hibah Luar Negeri.