Pajak Daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak. Pajak Daerah dapat dipungut apabila Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU 28/2009. Walaupun demikian Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya.