Apabila terjadi perubahan data, maka Pemda dapat melakukan update data dengan melakukan perubahan status penyusunan laporan. Sebagai contoh jika sudah mengirimkan data dengan status penyusunan ke-1 maka saat membuat data yang baru di bulan yang sama maka status penyusunannya diisi dengan 2. Untuk kemudian dilakukan pengiriman data kembali.