1. erkait penganggaran gaji PNS Daerah, dalam PP Nomor 58 Tahun 2005, antara lain diatur ketentuan bahwa pembayaran gaji PNS Daerah dibayarkan melalui APBD, dan kepada pegawai negeri sipil daerah dapat diberikan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing;
  2. Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, antara lain mengatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas (THR);
  3. Dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain diatur bahwa dalam formula perhitungan DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNSD, dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya;
  4. Formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk telah memperhitungkan gaji ketiga belas dan THR.
  5. Pada tahun 2018, besaran gaji PNS Daerah yang telah diperhitungkan pada AD dalam formulasi pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp194,95 triliun, yang meliputi penghitungan gaji PNS Daerah dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan, dan gaji keempat belas/THR (sebesar Rp11,2 triliun).
  6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas,  daerah sudah bisa menganggarkan THR dan gaji ke-13 dalam APBDnya sejak awal tahun sehingga dapat dilaksanakan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.