Proses pengumpulan data non keuangan daerah menggunakan 2 (dua) cara, yang pertama adalah pengumpulan data secara langsung kepada sumber data. Metode ini dapat dilakukan dengan membuat surat resmi terkait permintaan data via surat-menyurat, melakukan pertemuan langsung, atau mengambil data langsung pada website sumber data terkait. Metode yang kedua adalah pengumpulan data secara tidak langsung, yakni dengan cara mengumpulkan data yang dibutuhkan dari sumber data sekunder ataupun tersier dalam rangka mencari data dari sumber data yang lain.