Dinilai berdasarkan:

  • Rasio rata-rata pertumbuhan ekonomi selama 5 tahun di wilayah cakupan daerah persiapan yang akan dibentuk dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional selama 5 tahun.
  • Rasio pendapatan perkapita di wilayah cakupan daerah persiapan yang akan dibentuk dibandingkan dengan pendapatan perkapita nasional.
  • Rasio IPM di wilayah cakupan daerah persiapan yang akan dibentuk dibandingkan dengan IPM nasional.
  • Rasio persentase angka kemiskinan di wilayah cakupan daerah persiapan yang akan dibentuk dibandingkan dengan persentase angka kemiskinan nasional.