a. Pada prinsipnya penyaluran DAK Nonfisik dilakukan berbasis kinerja, artinya untuk bisa salur disuatu tahapan tertentu daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik yang berupa:

  • Laporan realisasi penyerapan
  • Laporan realisasi penggunaan
  • Rekapitulasi SP2D di daerah.

b. Provinsi wajib menyalurkan BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKUD.

c. Provinsi/Kab/Kota wajib menyalurkan Dana TP, DTP, dan TKG  ke guru paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKUD.