a. Pada prinsipnya penyaluran DAK Nonfisik dilakukan berbasis kinerja, artinya untuk bisa salur disuatu tahapan tertentu daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik yang berupa:
Laporan realisasi penyerapan
Laporan realisasi penggunaan
Rekapitulasi SP2D di daerah.
b. Provinsi wajib menyalurkan BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKUD.
c. Provinsi/Kab/Kota wajib menyalurkan Dana TP, DTP, dan TKG ke guru paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKUD.